🏛️
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) BPD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

📜 Nomor Ketetapan: SK Bupati No. 140/88/BPD/2024
Struktur Organisasi

Susunan Pengurus & Kader Resmi

5 Anggota
A
Ketua BPD

ANDI AMIN

Periode: 2024 - 2030
📱 081290001001
A
Wakil Ketua BPD

ANDI TAKDIR

Periode: 2024 - 2030
📱 081290001002
N
Sekretaris BPD

NIRMALASARI

Periode: 2024 - 2030
📱 081290001003
I
ANGGOTA BPD

IRMA ASWAN SYARIF

Periode: 2024 - 2030
📱 081290001004
A
ANGGOTA BPD

A. SURIATI

Periode: 2024 - 2030
📱 081290001005
Profil & Arahan

Visi, Misi & Deskripsi Lembaga

Tentang Lembaga

Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama Kepala Desa.

Visi, Misi & Tupoksi

Fungsi & Wewenang BPD:

  • Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa secara berkala.

  • Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam pelaksanaan program kerja dan APBDes.

Agenda Kegiatan

Program Kerja & Agenda Utama

1. Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Tahunan (RKPDes). 2. Rapat Dengar Pendapat dan Penjaringan Aspirasi Warga Tiap Dusun. 3. Pengawasan Transparansi Pelaksanaan APBDes dan LPPD Akhir Tahun.

Sekretariat & Kontak

Pusat koordinasi dan informasi lembaga

📍
Alamat Sekretariat: Gedung Sekretariat BPD, Kompleks Kantor Balai Desa
📞
Telepon / WhatsApp: 081234567891
✉️
Email Resmi: bpd@gerbangmandiri.desa.id
Pasang Aplikasi Polewali-Sibulue
Akses cepat & hemat kuota