Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Susunan Pengurus & Kader Resmi
ANDI AMIN
ANDI TAKDIR
NIRMALASARI
IRMA ASWAN SYARIF
A. SURIATI
Visi, Misi & Deskripsi Lembaga
Tentang Lembaga
Lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa bersama Kepala Desa.
Visi, Misi & Tupoksi
Fungsi & Wewenang BPD:
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa secara berkala.
Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa dalam pelaksanaan program kerja dan APBDes.
Program Kerja & Agenda Utama
1. Musyawarah Desa (Musdes) Perencanaan Tahunan (RKPDes). 2. Rapat Dengar Pendapat dan Penjaringan Aspirasi Warga Tiap Dusun. 3. Pengawasan Transparansi Pelaksanaan APBDes dan LPPD Akhir Tahun.
Sekretariat & Kontak
Pusat koordinasi dan informasi lembaga